Selasa, 10 April 2012

Strategi dan Politik


Tugas Kewarganegaraan
Politik dan Strategi

NAMA                :RENNY AHMALINDA
NPM / KELAS  :15210752 / 2EA08


UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2012


DAFTAR ISI
Daftar Isi
Kata Pengantar…………………………………………………………………………….1
BAB I
Pendahuluan……………………………………………………………………………….2
BAB II
Pembahasan                                                                                                                         
Sistem Konstitusi…………………………………………………………………………..3
Sistem Politik dan Ketatanegaraan ……………………………………………………...7
BAB III
PENUTUP…………………………………………………………………………………10
KESIMPULAN……………………………………………………………………………11
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………..12








KATA PENGANTAR
Puji kepada Tuhan Yang Maha Esa. Atas izin-Nya maka makalah ini dapat dibuat.  

            Makalah ini disusun agar dapat mengetahui pengertian serta memahami strategi dan politik yang ada diindonesia. Baik dari sistem strategi konstitusi maupun tentang sistem politik ketatanegaraan diindonesia. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri sendiri maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.

            Makalah ini berisikan tentang sistem strategi konstitusi maupun tentang sistem politik ketatanegaraan diindonesia
            Saya juga berterima kasih terhadap sumber informasi yang ada. Karena sangat membantu dalam penyusuna makalah ini.

            Semoga makalah ini dapat menambah wawasan. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Saya  mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.









1
BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Banyak diantara kalangan masyarakat dan mahasiswa yang masih kurang memahami makna dari matakuliah Kewarganegaraan. Baik itu dalam hal Pemahaman dan Pengertian politik dan strategi, Sistem strategi konstitusi maupun tentang sistem politik ketatanegaraan di indonesia
Oleh karena itu, saya mencoba menyusun makalah tentang beberapa hal tersebut. Semoga makalah ini dapat menjadi acuan atau panduan dalam pengenalan dan pemahaman tetang beberapa point di atas.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana masyarakat lebih memahami tentang Sistem Konstitusi
2.      Agar masyarakat lebih mengenal dan mengetahui tentang sistem politik dan  ketatanegaraan di Indonesia.

C.    METODE PENGUMPULAN DATA
Diambil dari sumber yang ada di internet dan informasi di jejaring social dan berbagai media di internet.




                                                                                    2
BAB II
Strategi dan Politik
A.    Sistem Konstitusi
1.     Definisi sistem konstitusi
Definisi sistem konstitusional, pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolute (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional, ketetapan MPR, Undang-undang dan sebagainya. Dengan demikian, sistem ini memperkuat dan menegaskan lagi bahwa sistem Negara hukum.

Dengan landasan kedua sistem Negara hukum dan sistem konstitusional diciptakan sistem mekanisme hubungan dan hukum antar lembaga Negara, yang sekiranya dapat menjamin terlaksananya sistem itu sendiri dan dengan sendirinya juga dapat memperlancar pelaksana pencapaian cita-cita nasional.

Ciri khas dari sistem konstitusional adalah pemerintahan yang demokrasi yaitu pemerintahan yang kekuasaanya tak terbatas, tetapi tidak diperbolehkan bertindak sewenang – wenangnya terhadap rakyatnya. Kekuasaan pemerintahan diberi batasan – batasan dan di cantumkan dalam konstitusi.

Demokrasi tidak bersifat statistik dan akan mengalami perubahan gerak yang dinamis. Pada abad ke- 20 sesuai dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi peranan pemerintah bukan hanya sebatas mengatur kepentingan bersama. Namun pemerintah juga ikt bertanggung jawab atas kesejahteraan dan keselamatan rakyatnya. Oleh karena itu pemerintah harus ikut andil dalam kesejahteraan dan keselamatan rakyatnya.
                                                            3
Demokrasi berkembang tidak lhanya mengenai masalah politik dan pemerintahan. Tetapi juga mencangkup semua bidang, baik itu dalam bidang kehidupan, sehingga menjadi demokrasi yang ekonomis.
Untuk menjamin keberlangsungan proses penyelenggaraan negarasesuai dengan fungsi dan tujuannya, keberadaan sistem konstitusi danketatanegaraan menjadi sangat penting. Sistem ini ibarat sebuah kontrak social (social contract ) yang mengikat secara hukum antara pemerintah (penguasa)dengan rakyatnya. Dengan sistem ini, siapapun yang berkuasa akanmenjalankan roda pemerintahan dengan sebaik-baiknya untuk sebesar-besarkemakmuran rakyat (tidak disalahgunakan)
Prinsip-prinsip konstitusi demokratis ini merupakan refleksi dari nilai-nilaidasar yang terkandung dalam hak asasi manusia yang meliputi:
1.         Hak-hak dasar ( basic rights)
2.         Kebebasan mengeluarkan pendapat
3.         Hak-hak individu
4.         Keadilan
5.         Persamaan
6.         Keterbukaan
Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu:
1.      Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
2.      Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan daripenguasa itu sendiri
3.      Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagipara penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.





                                                            4
2.     Sejarah Sistem Konstitusi
Seorang ahli sejarah dari inggris, Lord Acton, merumuskan bahwa pemerintahan dirumuskan dan dijalankan oleh manusia memiliki kekurangan dan kelebihanya. Pada abad ke- 19  muncul sebagai demokrasi yang konstitusional sebagai sebuah program yang dan mendaji suatu sistem pemerintahan yang konkrit. Yaitu pembatasan atas kekuaasaan Negara harus dibatasi oleh suatu konstitusi yang tertulis. Dimana HAM Negara dicantumkan dengan jelas, dan pemerintahan tidak bertindak sewenang – wenangya.
Sejarah di Indonesia sendiri Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.





                                                            5
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
·      Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999Perubahan Pertama UUD 1945
·      Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000Perubahan Kedua UUD 1945
·      Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001Perubahan Ketiga UUD 1945
·      Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002Perubahan Keempat UUD 1945







                                                          6
B.   Politik dan Ketatanegaraan di Indonesia

Menurut ketatanegaraan Indonesia yang menjalankan prinsip kabinet presidensial, politik nasional disusun bersama-sama dengan DPR, di mana DPR memberikan saran-saran dan pendapatnya serta meminta keterangan-keterangan yang diperlukan kepada pemerintah. Ini merupakan pronsip pemerintah tidak bertanggung jawab kepada DPR.

Sistem politik yang dianut negara Indonesia adalah sistem politik demokrasi.Hal ini secara jelas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang - Undang Dasar”. Hakikat demokrasi itu sendiri adalah kekuasaan dalam Negara berada di tangan rakyat.Secara teoretis, klasifikasi sistem politik di era modern ini terbagi dua,yaitu sistem politik demokrasi dan sistem politik otoritarian. SamuelHuntington dalam buku Gelombang Demokratisasi Ketiga (2001) membuatpembedaan antara sistem politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi.Sistem politik nondemokrasi atau otoriter ini mencakup: monarki absolut,rezim militer, kediktatoran, rezim komunis, rezim otoritarian, dan fasis.Pembagian atas sistem politik demokrasi dan sistem politik otoriter inididasarkan atas:
1.         Kewenangan pemerintah terhadap aspek-aspek kehidupan warganya
2.         Tanggung jawab pemerintah terhadap warga Negara

Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Menurut UUD 1945, Sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai berikut
A.       Bentuk negara adalah negara kesatuan
B.        Bentuk pemerintahan adalah republik 
C.        Sistem pemerintahan adalah presidensiil
D.       Sistem politik adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat
7
UUD 1945 menetapkan bahwa bentuk susunan negara Indonesia adalah kesatuan bukan serikat atau federal. Dasar penetapan ini tertuang dalam Pasal1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”
Secara teori, ada dua klasifikasi bentuk negara yaitu bentuk Negara serikat atau federal dan bentuk negara kesatuan. Negara federal adalah Negara bersusunan jamak, artinya negara yang didalamnya mash terdapat negara yangdisebut negara bagian. Jadi terdapat dua susunan negara yaitu negara federal dan pemerintah negara bagian.
Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal. Suatu bentuk negara yang tidak terdiri atas negara yang didalamnya tidak tidak terdapatdaerah yang bersifat negara. Di dalam negara kesatuan, kekuasaan mengaturseluruh daerahnya ada di tangan pemerintahan pusat. Pemerintahan pusat inilah yang pada tingkat terakhir dan tertinggi dapat memutuskan segalasesuatu yang terjadi di dalam negara
Maka di dalam negara kesatuan hanya terdapat seorang kepala negara,satu Undang-Undang Dasar yang berlaku untuk seluruh warga negaranya, satukepala pemerintahan, dan satu parlemen (badan perwakilan rakyat).Pemerintah dalam negara kesatuan memiliki kekuasaan untuk mengaturseluruh uruisan pemeritahan dalam negara tersebut.
Negara Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan kekuasaannya. Hal ini didasarkan padaPasal 18 UUD 1945. Ketentuan dalam Pasal 18 UUD 1945 Perubahan Keduaberbunyi sebagai berikut:







                                                8
(1). Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerahprovinsi dan derah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yangtiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahandaerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2). Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengaturdan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomidan tugas pembantuan.
(3). Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memilikiDewan Peerwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilihmelalui pemilihan umum.
(4). Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepalapemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secarademokratis.
(5). Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecualiurusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagaiurusan Pemerintah Pusat.
(6). Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah danperaturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugaspembantuan.
(7). Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diaturdalam undang-undang.











                                                9
BAB III
PENUTUP
Pengertian sistem konsitusi dan sistem politik dan ketatanegaraan di Indonesia merupakan sistem yang dapat berubah sepanjang perkembangan  jaman. Hal ini agar bangsa dan Negara Indonesia dapat terus maju, serta dapat berkembang sesuai dengan perkembangan jaman. Negara Indonesia mengikuti perkembangan jaman juga agar bangsa Indonesia dapat bersosialisasi dengan Negara – Negara lain.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua masyarakat. Saya sebagai penyusun mengucapkan terima kasih terhadap semua pihak yang terlibat. Maupun sumber – sumber informasi, sehingga makalah ini dapat tersusun.


                                                            10
KESIMPULAN

Sistem konsitusi yang ada di Indonesia menganut sistem konstitusi demokrasi. Sistem konstitusi sendiri berarti hukum dasar sebuah Negara. Perubahan – perubahan yang terjadi Indonesia maupun Negara lain, bukan karena tidak adanya tujuan, salah satu Negara mengikuti perkembangan jaman. Tujuan dari sistem konstitusi juga agar pemerintah dapat memperhatikan kesejahteraan serta keselamatan rakyat di Negara tersebut. Dari hukum dasar sebuah Negara dapat disimpulkan pula tentang tatanegara sebuah Negara berdasarkan hukum dasar Negara. Seperti di Indonesia, tatanegara indosesia menganut Bentuk negara adalah negara kesatuan. Bentuk pemerintahan adalah republic. Sistem pemerintahan adalah presidensiil. Sistem politik adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat. Tatanegara Indonesia tersebut terdapat dan di atur oleh undang – undang.


                                                
DAFTAR PUSTAKA

http://www.google.com
http://www.scribd.com/doc/52386530/10/Sistem-Ketatanegaraan-Indonesia
http://stateideology.blogspot.com/2010/06/sistem-konstitusi-check-and-balanced.html
http://it-cevest.blogspot.com/2011/03/sistem-politik-dan-ketatanegaraan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Wikipedia:Kategorisasi_%28Sistem_ketatanegaraan_RI%29
http://www.anneahira.com/sistem-konstitusi.htm
http://id.shvoong.com/law-and-politics/public-administrations/2116876-pengertian-sistem-konstitusional/
http://id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi
















                                                11