Kamis, 14 Juni 2012

Hak dan Kewajiban Warga Negara


TUGAS SOFTSKILLS
KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
NAMA :RENNY AHMALINDA
NPM      :15210752
KELAS :2EA08

 
U N I V E R S I T A S   G U N A D A R M A
F A K U L T A S   E K O N O M I
D E P O K

DAFTAR ISI
Daftar Isi
Kata Pengantar
BAB I
Pendahuluan                                                                                                                  
BAB II
Pembahasan
Pengertian Hak dan Kewajiban serta Warga Negara                                                
Hak dan Kewajiban Warga Negara menurut undang - undang
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA





KATA PENGANTAR
      Puji dan bersyukur atas izin tang telah di berikan oleh Tuhan. Dengan izin-Nya maka, makalah ini dapat tersusun.

            Makalah ini disusun agar dapat mengetahui pengertian serta mengetahui lebih dalam lagi tetntang kewarganegaraan. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri sendiri maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.

            Makalah ini berisikan tetantang pengertian dan pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara di Indonesia khususnya.
      Saya juga berterima kasih terhadap sumber informasi yang ada. Karena sangat membantu dalam penyusuna makalah ini.

            Semoga makalah ini dapat menambah wawasan. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Saya  mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.







BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Banyak diantara kalangan masyarakat dan mahasiswa yang masih kurang memahami makna dari matakuliah Kewarganegaraan. Baik itu dalam hal Pemahaman dan Pengertian Warga dan Negara, Sistem kewarganegaraan diindonesia, Demokrasi dan HAM.
      Oleh karena itu, saya mencoba menyusun makalah tentang beberapa hal tersebut. Semoga makalah ini dapat menjadi acuan atau panduan dalam pengenalan dan pemahaman tetang beberapa point di atas.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana para masyarakat mengetahui tentang Pemahaman dan  Pengertian hak dan kewajiban warga negara
2.      Bagaimana masyarakat mengetahui hak dan kewajiban warga negara
3.      Bagaimana masyarakat mengetahui tentang hak dan kewajiban warga negara menurut undang - undang


C.    METODE PENGUMPULAN DATA
Diambil dari sumber yang ada di internet dan informasi di jejaring social.





BAB II
PEMBAHASAN
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
A.    Pengertian
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

            Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Konsep negara memiliki 2 pengertian yaitu :
Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya.
Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik dan berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Sedangkan warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

B.     Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
·         Warga Negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan negara, warga Negara mempunyai kewajiban – kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak yang harus di berikan dan dilindungi oleh negara.

·         Hak warga Negara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan warga Negara dari Negara (pemerintah) atau menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.


·         Kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh warga Negara terhadap Negara atau menurut Prof. Dr. Notonegoro Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu

C.    Hak – Hak Warga Negara menurut Undang - Undang
Hak - Hak Warga Negara antara lain yaitu :
1.       Pasal 27 (1, 2)
2.       Pasal 28 (kemerdekaan, kebebasan berpendapat, dan berkumpul)
3.       Pasal 29 (2) (kebebasan memeluk agama)
4.       Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan egara)
5.      Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
1.      - Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga Negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan,   serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
-       Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2.      Pasal 28 Menetapkan hak kemerdekaan warga Negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
3.      Pasal 29 Menetapkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribada menurut agamanya.
4.      Pasal 30  Menetapkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.




D.    Kewajiban Warga Negara Indonesia menurut undang – undang :
Kewajiban – kewajiban warga Negara antara lain :
1.      Pasal 27 ayat 1
2.      Pasal 27 ayat 3
3.      Pasal 28 J ayat 1
4.      Pasal 28 J ayat 2
5.      Pasal30ayat1
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berisikan
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
berisikan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara

- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 berisikan Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berisikan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
 
E.     Hak dan Kewajiban Warga Negara  
Warga Negara hakikatnya adalah warga yang menjadi anggota dari suatu himpunan yang disebut sebagai Negara.  Setiap orang tentu saja memiliki hak dan kewajiban di dalam kehidupan bermasyarakat. Begitu juga  sebagi warga Negara,tentu saja memiliki hak dan kewajiban kepada Negara Indonesia warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Dengan demikian, warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Diantaranya yaitu :

1.      Kewajiban Warga Negara
§  Setiap orang yang ada diwilayah Negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang – undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia.
§  Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
§  Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.


2.      Hak Warga Negara
§  Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
§  Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang – undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutanya.
§  Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. Semua masyarakat mempunyai hak yang sama tanpa adanya batasan
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. ( dalam hal ini warga negara berhak untuk tidak dijadikan sebagai budak dan mempunyai kebebasan beragama pikiran dan hati). Dan tentu saja masih banyak hak hak warga Negara Indonesia lainnya.




BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, bebas berpendapat, memeluk agama, mengeluarkan aspirasi baik dalam bentuk tulisan maupun tidak, dan memiliki posisi yang sama di dalam hukum. Warga Negara Indonesia juga memiliki kewajiban untuk membela Negara Indonesia, mendukung pembangunan serta patuh terhadap hukum dan undanga – undang yang berlaku di Indonesia. Sebelum seorang warga Negara menuntuk hak mereka, seharusnya warga Negara harus melakukan kewajibannya terlebih dahulu, hal ini dikarenakan jika melakukan kewajiban maka akan lebih membantu Negara dan masyarakat pada umumnya. Peraturan yang ada pada hak dan kewajiban warga Negara semua di atur di dalam undang – undang, antara lain yaitu Hak dan kewajiban Warga Negara pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, dan pasal 31.



 
DAFTAR PUSTAKA

http://google.com

http://guwon-januar.blogspot.com/2012/05/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

http://deasy-mayanti.blogspot.com/2012/03/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

http://juwita.blog.fisip.uns.ac.id/2012/03/27/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

http://organisasi.org/hak_dan_kewajiban_sebagai_warga_negara_indonesia_ilmu_ppkn_pendidikan_kewarganegaraan_pmp_pendidikan_moral_pancasilas_waluyo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17744/draft-1.doc