Sabtu, 30 Maret 2013

Nasib KRL ekonomi


Nasib KRL Ekonomi
          PT. KAI akhirnya memutuskan untuk menunda penghapusan KRL ekonomi lintas bekasi – serpong resmi tidak beroprasi mulai bulan Juni mendatang. Direktur Utama PT. KAI Commuter Jabodetabek Tri Handoyo dalam keterangannya mengatakan penundaan tersebut untuk memberika waktu kepada Direktorat Jendral Perkeretaapian Kementrian Perhubungan untuk merumuskan masalah mekanisme pemberian subsidi. Kesepakatan penundaan melalui rapat yang diadakan di kantor Ditjen KA Kemenhub dan dihadiri PT. KAI, YLKI, serta masyarakat transportasi Indonesia. PT. KAI berencana menghapus satu rangkaian yang dijalankan di lintas bekasi dan serpong pada 1 April. Jadwal perjalanan KRL yang kosong menurut rencana, akan digantikan dengan dua rangkaian Commuter Line di tiap lintasan dengan melayani 16 -18 perjalanan/hari. Menurut Tri Handoyo, konsep penggantian KRL ekonomi menjadi KRL AC demi keselamatan perjalanan. Hal ini merujuk pada catatan PT. KAI sepanjang 2012 yang menyatakan terjadi 1.228 pembatalan perjalanan KRL – non AC karena rangkaian mengalami kerusakan. Akibatnya 4.217 perjalanan KRL  lainya ikut terganggu.  
Penghapusan KRL ekonomi dikarenakan banyak armada KRL ekonomi yang sudah mulai mogok, sehingga dapat menggangu perjalanan penumpang. Selain itu menurut PT. KAI penghapusan KRL ekonomi karena minimnya dana subsidi bagi angkutan penumpang. Pengahapusan KRL ekonomi direncanakan akan digantikan dengan Commuter line yang lebih nyaman dan ber- AC. Tarif yang cukup mahal ini menyebabkan beberapa kelas masyarakat seprti pedagang dan sebagainya mengalami kesulitan. Ada beberapa pihak yang menyarankan bahwa tarif KRL Coummuter Line disubsidi oleh pemerintah. Karena pemerintah turt andil dalam pengkeretaapian di Indonesia. Pensubsidian dilakukan dengan menghapus KRL ekonomi dan mensubsidi tarif Commuter Line yang bertarif Rp. 8.500 – Rp. 9.000. Harga yang layak menuurut pihak ini untuk kawasan Jabodetabek idealnya sebesar Rp. 3.000 – Rp. 4.000 namum dengan syarat Public Service Obligation (PSO) dari pemerintah dibayarkan penuh dan diberikan didepan. Dengan penghapusan KRL ekonomi dapat menyebabkan konsumsi BBM yang akan naik. Dan program pemerintah agar masyarakat pindah ke angkutan massalpun akan terhambat. Dan apabila pengeluaran masyarakat pada sector transportasi kecil maka masyarakat dapat menambah pengeluaran pada sector konsumi  dan pendidikan serta kesehatan yang lebih baik.
          Selain pengsubsidian tariff Commuter Line pengahapusan KRL ekonomi menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) hal ini melanggar undang – undang BUMN. PT. KAI mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk menyediakan sarana transportasi bagi rakyat yang membutuhkan angkutan yang nyaman. Karena jika penghapusan KRL ekonomi karena subsidi pemerintah yang lambat atau kurang hal tersebut harus dibicarakan kepada pemerintah. Karena selama ini KRL ekomoni menddapatkan PSO dari pemerintah. Pencairan dana PSO yang terlambat tidak dapat dijadikan alasan untuk penghapusan KRL ekomoni karena ntuk tahun 2013 PSO sebesar 700      miliar. Pihak Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) telah mengajukan somasi kepada PT. KAI karena telat melanggar  UU No. 23/2007 tentang perkeretaapian. Dalam UU tersebut dinyatakan pengoprasian KRL ekonomi adalah bentuk pelayanan public (PSO) dengan tariff terjangkau buat masyarakat dan diatur khusus dalam peraturan Presiden nomor 53 tahun 2012. Dalam peraturan 53 tersebut angkutan pelayanan kelas ekonomi yang  penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang sesuai dengan standar pelayanan minimum. Namum faktanya masih banyak KRL ekonomi yang tidak sesuai dengan standart pelayanan minimum. 

sumber : Koran Kompas 30/maret/2013
              Koran Rakyat Merdeka 30/maret/2013
              Koran Media Indonesia 30/maret/2013