Nasib
KRL Ekonomi
PT. KAI akhirnya memutuskan untuk
menunda penghapusan KRL ekonomi lintas bekasi – serpong resmi tidak beroprasi
mulai bulan Juni mendatang. Direktur Utama PT. KAI Commuter Jabodetabek Tri
Handoyo dalam keterangannya mengatakan penundaan tersebut untuk memberika waktu
kepada Direktorat Jendral Perkeretaapian Kementrian Perhubungan untuk
merumuskan masalah mekanisme pemberian subsidi. Kesepakatan penundaan melalui
rapat yang diadakan di kantor Ditjen KA Kemenhub dan dihadiri PT. KAI, YLKI,
serta masyarakat transportasi Indonesia. PT. KAI berencana menghapus satu
rangkaian yang dijalankan di lintas bekasi dan serpong pada 1 April. Jadwal perjalanan
KRL yang kosong menurut rencana, akan digantikan dengan dua rangkaian Commuter
Line di tiap lintasan dengan melayani 16 -18 perjalanan/hari. Menurut Tri
Handoyo, konsep penggantian KRL ekonomi menjadi KRL AC demi keselamatan
perjalanan. Hal ini merujuk pada catatan PT. KAI sepanjang 2012 yang menyatakan
terjadi 1.228 pembatalan perjalanan KRL – non AC karena rangkaian mengalami
kerusakan. Akibatnya 4.217 perjalanan KRL
lainya ikut terganggu.
Penghapusan
KRL ekonomi dikarenakan banyak armada KRL ekonomi yang sudah mulai mogok,
sehingga dapat menggangu perjalanan penumpang. Selain itu menurut PT. KAI
penghapusan KRL ekonomi karena minimnya dana subsidi bagi angkutan penumpang. Pengahapusan
KRL ekonomi direncanakan akan digantikan dengan Commuter line yang lebih nyaman
dan ber- AC. Tarif yang cukup mahal ini menyebabkan beberapa kelas masyarakat
seprti pedagang dan sebagainya mengalami kesulitan. Ada beberapa pihak yang
menyarankan bahwa tarif KRL Coummuter Line disubsidi oleh pemerintah. Karena
pemerintah turt andil dalam pengkeretaapian di Indonesia. Pensubsidian dilakukan
dengan menghapus KRL ekonomi dan mensubsidi tarif Commuter Line yang bertarif
Rp. 8.500 – Rp. 9.000. Harga yang layak menuurut pihak ini untuk kawasan
Jabodetabek idealnya sebesar Rp. 3.000 – Rp. 4.000 namum dengan syarat Public
Service Obligation (PSO) dari pemerintah dibayarkan penuh dan diberikan
didepan. Dengan penghapusan KRL ekonomi dapat menyebabkan konsumsi BBM yang
akan naik. Dan program pemerintah agar masyarakat pindah ke angkutan massalpun
akan terhambat. Dan apabila pengeluaran masyarakat pada sector transportasi
kecil maka masyarakat dapat menambah pengeluaran pada sector konsumi dan pendidikan serta kesehatan yang lebih
baik.
Selain pengsubsidian tariff Commuter
Line pengahapusan KRL ekonomi menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
hal ini melanggar undang – undang BUMN. PT. KAI mendapatkan penugasan dari
pemerintah untuk menyediakan sarana transportasi bagi rakyat yang membutuhkan
angkutan yang nyaman. Karena jika penghapusan KRL ekonomi karena subsidi
pemerintah yang lambat atau kurang hal tersebut harus dibicarakan kepada
pemerintah. Karena selama ini KRL ekomoni menddapatkan PSO dari pemerintah. Pencairan
dana PSO yang terlambat tidak dapat dijadikan alasan untuk penghapusan KRL
ekomoni karena ntuk tahun 2013 PSO sebesar 700 miliar.
Pihak Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) telah mengajukan
somasi kepada PT. KAI karena telat melanggar
UU No. 23/2007 tentang perkeretaapian. Dalam UU tersebut dinyatakan
pengoprasian KRL ekonomi adalah bentuk pelayanan public (PSO) dengan tariff terjangkau
buat masyarakat dan diatur khusus dalam peraturan Presiden nomor 53 tahun 2012.
Dalam peraturan 53 tersebut angkutan pelayanan kelas ekonomi yang penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang
sesuai dengan standar pelayanan minimum. Namum faktanya masih banyak KRL
ekonomi yang tidak sesuai dengan standart pelayanan minimum.
sumber : Koran Kompas 30/maret/2013
Koran Rakyat Merdeka 30/maret/2013
Koran Media Indonesia 30/maret/2013