Koperasi sendiri diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendidikan koperasi kredit dengan tujuan untuk membantu rakyat yang terjerat hutang. Koperasi tersebut mulai berkembang dan di tiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Menurut UU pada 1992 didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut UU 25 tahun 1992 pasal 4 dijelakan bahwa koperasi berfungsi dan memiliki peran antara lain :
- Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
- Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
- Memperkokoh perekonomian rakyat
- Mengembangkan perekonomian nasional
- Serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar rakyat
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat. Hal tersebut dapat terjadi jika dalam anggota koperasi tersebut tidak dapat menjalakan atau memimpin koperasi tersebut. Oleh karena itu pemilihan anggota dapat dipilih dari kalangan diluar anggota koperasi.
Berikut makna dan lambang koperasi yaitu:
| Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya. | |
| Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh. | |
| Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan. | |
| Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai. | |
| Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati". | |
| Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi. | |
| Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri. | |
| Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia. |
Sumber :http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar