TUGAS
SOFTSKILLS
KEWARGANEGARAAN
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
NAMA
:RENNY AHMALINDA
NPM
:15210752
KELAS :2EA08
U
N I V E R S I T A S G U N A D A R M A
F
A K U L T A S E K O N O M I
D
E P O K
DAFTAR
ISI
Daftar
Isi
Kata
Pengantar
BAB
I
Pendahuluan
BAB
II
Pembahasan
Pengertian
Hak dan Kewajiban serta Warga Negara
Hak
dan Kewajiban Warga Negara menurut undang - undang
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
DAFTAR
PUSTAKA
KATA
PENGANTAR
Puji
dan bersyukur atas izin tang telah di berikan oleh Tuhan. Dengan izin-Nya maka,
makalah ini dapat tersusun.
Makalah ini disusun agar dapat mengetahui pengertian serta mengetahui lebih dalam lagi tetntang kewarganegaraan. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri sendiri maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini disusun agar dapat mengetahui pengertian serta mengetahui lebih dalam lagi tetntang kewarganegaraan. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri sendiri maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini berisikan tetantang pengertian dan pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara di Indonesia khususnya.
Saya
juga berterima kasih terhadap sumber informasi yang ada. Karena sangat membantu
dalam penyusuna makalah ini.
Semoga makalah ini dapat menambah wawasan. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Saya mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
Semoga makalah ini dapat menambah wawasan. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Saya mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Banyak
diantara kalangan masyarakat dan mahasiswa yang masih kurang memahami makna
dari matakuliah Kewarganegaraan. Baik itu dalam hal Pemahaman dan Pengertian
Warga dan Negara, Sistem kewarganegaraan diindonesia, Demokrasi dan HAM.
Oleh
karena itu, saya mencoba menyusun makalah tentang beberapa hal tersebut. Semoga
makalah ini dapat menjadi acuan atau panduan dalam pengenalan dan pemahaman
tetang beberapa point di atas.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana para masyarakat mengetahui
tentang Pemahaman dan Pengertian hak dan kewajiban warga negara
2.
Bagaimana masyarakat mengetahui hak dan kewajiban warga negara
3.
Bagaimana masyarakat mengetahui tentang hak dan kewajiban warga negara menurut undang - undang
C. METODE PENGUMPULAN DATA
Diambil
dari sumber yang ada di internet dan informasi di jejaring social.
BAB II
PEMBAHASAN
Hak
Dan Kewajiban Warga Negara
A.
Pengertian
Hak dan Kewajiban
merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan
karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak
dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya
banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani
kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih
banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu
tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk
memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan
terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Konsep negara memiliki 2
pengertian yaitu :
Negara adalah organisasi
di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati
rakyatnya.
Negara adalah kelompok
sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah
lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik
dan berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Sedangkan warga Negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang
sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat
memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
B.
Pengertian
Hak dan Kewajiban Warga Negara
·
Warga
Negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga
Negara dan negara, warga Negara mempunyai kewajiban
– kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya
warga Negara juga mempunyai hak yang harus
di berikan dan dilindungi oleh negara.
·
Hak warga Negara
adalah segala sesuatu yang harus didapatkan
warga Negara dari Negara (pemerintah) atau menurut Prof. Dr.
Notonegoro Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
·
Kewajiban
warga negara adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh warga Negara terhadap
Negara atau menurut Prof. Dr. Notonegoro Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus
dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika
merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu
C.
Hak – Hak Warga Negara menurut
Undang - Undang
Hak
- Hak Warga Negara antara lain yaitu :
1. Pasal 27 (1, 2)
2. Pasal
28 (kemerdekaan, kebebasan berpendapat, dan berkumpul)
3. Pasal
29 (2) (kebebasan memeluk agama)
4. Pasal
30 (Pertahanan dan keamanan egara)
5. Pasal
31 (Mendapatkan Pendidikan)
1. -
Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga Negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan,
serta
kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
- Pasal
27 (2) Menetapkan hak warga
Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
2. Pasal
28 Menetapkan hak kemerdekaan warga
Negara untuk berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
3. Pasal
29 Menetapkan adanya hak kemerdekaan untuk
memeluk agamanya masing-masing dan
beribada menurut agamanya.
4. Pasal
30 Menetapkan
hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.
D.
Kewajiban Warga Negara Indonesia
menurut undang – undang :
Kewajiban – kewajiban warga Negara antara lain :
1.
Pasal 27 ayat 1
2.
Pasal 27 ayat 3
3.
Pasal 28 J ayat 1
4.
Pasal 28 J ayat 2
5. Pasal30ayat1
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berisikan
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
berisikan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 berisikan Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berisikan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
berisikan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 berisikan Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berisikan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
E.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga Negara hakikatnya adalah warga yang menjadi anggota dari
suatu himpunan yang disebut sebagai Negara. Setiap orang tentu saja
memiliki hak dan kewajiban di dalam kehidupan bermasyarakat. Begitu juga sebagi warga Negara,tentu saja memiliki hak
dan kewajiban kepada Negara Indonesia warga negara merupakan anggota negara
yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Dengan demikian, warga
negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Diantaranya yaitu :
1.
Kewajiban Warga Negara
§ Setiap
orang yang ada diwilayah Negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang
– undangan, hukum tak tertulis,
dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang
telah diterima oleh Negara Republik Indonesia.
§ Setiap
warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
§ Setiap
warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi
yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2.
Hak Warga Negara
§ Setiap
hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk
menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah
untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
§ Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan Undang – undang dengan
maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutanya.
§ Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. Semua
masyarakat mempunyai hak yang sama tanpa adanya batasan
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. ( dalam hal ini warga negara berhak untuk tidak dijadikan sebagai budak dan mempunyai kebebasan beragama pikiran dan hati). Dan tentu saja masih banyak hak hak warga Negara Indonesia lainnya.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, bebas berpendapat, memeluk
agama, mengeluarkan aspirasi baik dalam bentuk tulisan maupun tidak, dan
memiliki posisi yang sama di dalam hukum. Warga Negara Indonesia juga memiliki
kewajiban untuk membela Negara Indonesia, mendukung pembangunan serta patuh
terhadap hukum dan undanga – undang yang berlaku di Indonesia. Sebelum seorang
warga Negara menuntuk hak mereka, seharusnya warga Negara harus melakukan
kewajibannya terlebih dahulu, hal ini dikarenakan jika melakukan kewajiban maka
akan lebih membantu Negara dan masyarakat pada umumnya. Peraturan yang ada pada
hak dan kewajiban warga Negara semua di atur di dalam undang – undang, antara
lain yaitu Hak dan kewajiban Warga
Negara pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, dan pasal 31.
DAFTAR PUSTAKA
http://google.com
http://guwon-januar.blogspot.com/2012/05/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
http://deasy-mayanti.blogspot.com/2012/03/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
http://juwita.blog.fisip.uns.ac.id/2012/03/27/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
http://organisasi.org/hak_dan_kewajiban_sebagai_warga_negara_indonesia_ilmu_ppkn_pendidikan_kewarganegaraan_pmp_pendidikan_moral_pancasilas_waluyo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17744/draft-1.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar